“Padahal seperti lahan warga di Desa Kilo dan Sumbong, kemudian di Bahu-Bapenu itu bahkan sudah ada SPM dan SP2D tapi tidak bisa cair, keuangan bilang anggaran itu tidak ada. Jadi kita mau buat bagaimana,” sambungnya.
Arwin berharap di tahun depan, Bupati yang baru dapat mengambil kebijakan guna menuntaskan persoalan ini. “Karena ini sangat penting untuk kemajuan pembangunan di daerah. Jika tidak dibebaskan maka ini juga akan menjadi suatu kendala oleh pemerintah pada saat mau membangun infrastruktur jalan, masyarakat pemilik lahan pasti akan buat masalah lagi,” harapnya.
Diketahui, sudah 7 tahun lebih pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu belum dapat menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat di dua Kecamatan di wilayah Taliabu bagian selatan, tepatnya di Kecamatan Taliabu Selatan dan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, untuk kepentingan pembangunan ruas jalan antar pulau. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!