Menurut Wahyuningsih, pentingnya DKPP sikapi kasus ini agar menjadi contoh kepada para penyelenggara Pemilu yang lain. “Sehingga mereka tidak menyalahgunakan jabatan dengan hal-hal yang dapat merugikan nama baik lembaga tersebut,” tandas Wahyuningsih.
Diketahui, istri sah KS, inisial JAR melaporkan sang suami ini sesuai tanggal pengaduan laporan yang diterima oleh Reskrim pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Sementara rujukan laporan isteri KS, yakni JAR ini tertanggal 30 November 2024 dengan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian tersebut bertempat di salah satu kamar dan parkiran hotel di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah pada Jumat (29/11/) lalu. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!