Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Bobong, Maluku Utara – Tidak menerima kekalahan, dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (CPM-UTU) dan Abidin Jaaba-Dedi Mirzan (ABDI) kompak gugat KPU Pulau Taliabu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan kedua paslon tersebut masing-masing termuat dalam surat lampiran e-AP3 nomor 223/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan pemohon Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 03. Berikutnya, surat pengajuan permohonan pemohon dengan Nomor : 270/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 02, Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

BACA JUGA  Mabes Polri Teliti Tingkat Kepercayaan Masyarakat Malut Terhadap Kinerja Polda

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna menyatakan bahwa KPU telah siap menghadapi gugatan PHP kedua paslon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait dengan persoalan gugatan itu dari pasangan yang berkeberatan tentang hasil keputusan KPU Taliabu,  kesiapan kami tentunya sangat siap untuk menghadapi itu,” kata Rometi Haruna, Kamis (12/12/2024) via WhatsApp. 

BACA JUGA  Penemuan Mayat di Kebun Gegerkan Warga Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah