Bobong, Maluku Utara – Tidak menerima kekalahan, dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (CPM-UTU) dan Abidin Jaaba-Dedi Mirzan (ABDI) kompak gugat KPU Pulau Taliabu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kedua paslon tersebut masing-masing termuat dalam surat lampiran e-AP3 nomor 223/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan pemohon Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 03. Berikutnya, surat pengajuan permohonan pemohon dengan Nomor : 270/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 02, Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna menyatakan bahwa KPU telah siap menghadapi gugatan PHP kedua paslon di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan persoalan gugatan itu dari pasangan yang berkeberatan tentang hasil keputusan KPU Taliabu, kesiapan kami tentunya sangat siap untuk menghadapi itu,” kata Rometi Haruna, Kamis (12/12/2024) via WhatsApp.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya