Menurutnya, apakah hibah itu secara keturnya atau hibah itu secara aspek tanah yang dimiliki oleh Pemkot. Kalau Pemkot hibah seluruhnya termasuk tanah maka ada kewajiban-kewajiban penyelenggaraan yang dilakukan Dhuafa Center.
“Harus ada pembayaran Retribusi, selama ini kan tidak ada distribusinya ini sekarang yang masih kita cari,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi gedung Duafa Center Kota Ternate ini, awalnya adalah sprin ops Intelijen bernomor SP.UPS-1/Q.2.10/Dik.4/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 ditingkatkan dan diserahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyidikan pada 26 Mei 2023 lalu karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Proses hibah Gedung Duafa Center itu dilakukan Pemkot Ternate ke Yayasan sejak Walikota Ternate (alm) Burhan Abdurahman pada tahun 2015 dan terdapat dugaan kejanggalan dalam proses hibah tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Kejari Ternate pada tahun 2023. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!