Ternate, Maluku Utara – Surat Keputusan hasil Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) berujung sengketa.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Pilwako Ternate tahun 2024.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 04, Fadly S. Tuanany mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan ke MK secara online dan telah ada bukti tanda penerima.
“Iya, kami sudah daftar di MK semalam pada Kamis 5 Desember 2024, dengan bukti tanda Terima pengajuan permohonan secara online,” kata Fadly pada, Jumat (06/12/2024).
Menurutnya, untuk materi gugatan sendiri pihaknya menyoalkan terkait Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ternate nomor urut 02, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Gugatan yang dilayangkan ini juga menyangkut kualitas pelaksanaan pemilu di Pilwako Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!