Weda, Maluku Utara – Merasa dirugikan, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Edi Langkara-Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng).
Dalam pleno KPU Halteng pada 6 Desember lalu, KPU menetapkan paslon Ikram Malan Sangaji-Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) sebagai peraih suara terbanyak di Pilbup Halteng dengan 27.514 suara, unggul dengan selisih cukup signifikan dari pesaing beratnya, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani (ELANG-RAHIM) yang memperoleh 12.148 suara, dan paslon Muttiara dan Salim Kamaluddin (MUSTIKA) 7.521 suara.
Juru bicara Elang-Rahim, Nuryadin Ahmad menilai bahwa proses Pilkada kali ini penuh dengan masalah. Mereka mengklaim adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh IMS-ADIL maupun penyelenggara, sehingga memutuskan akan membawa masalah ini ke MK.
Nuryadin berujar, tim ELANG-RAHIM yang merasa dirugikan, meyakini bahwa sejumlah aspek dalam proses pemilihan diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga merugikan mereka dan merusak integritas Pilkada.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!