Nuryadin mengatakan bahwa timnya menemukan sejumlah pelanggaran serius yang diduga melibatkan pasangan petahana IMS-ADIL dan penyelenggara Pilkada. “Kami menemukan banyak pelanggaran yang sangat merugikan pihak kami, baik yang dilakukan oleh pasangan petahana maupun penyelenggara. Dugaan penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang melampaui batas cadangan surat suara sebesar 2,5%, serta dugaan mobilisasi kekuasaan untuk memenangkan pasangan IMS-ADIL, adalah beberapa contoh pelanggaran yang kami temukan,” ujarnya dengan tegas, Kamis (05/12) malam tadi.
Nuryadin menyebutkan, pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah wilayah terutama di daerah-daerah yang memiliki pemilih dengan jumlah signifikan, seperti Weda Tengah, Kota Weda, dan Weda Selatan.
Kata dia, pihaknya telah melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng, namun merasa laporan itu tidak mendapat perhatian serius.
Lanjutnya, sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka rasakan, tim Elang-Rahim memutuskan untuk walk out dari rapat pleno KPU untuk menetapkan hasil akhir rekapitulasi suara. Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena mereka merasa bahwa proses pemilihan tersebut penuh dengan pelanggaran yang merusak kredibilitas dan integritas pemilu.
Lebih lanjut Nuryadin mengatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam Pilkada Halteng 2024 bukanlah sekadar insiden kecil, melainkan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia mengungkapkan bahwa adanya dugaan pengaturan suara yang dilakukan di beberapa daerah tertentu, serta penggunaan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan ketentuan, mencerminkan adanya upaya untuk mempengaruhi hasil Pilkada secara tidak sah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!