Tidore, Maluku Utara- Polisi akhirnya mengungkap kepemilikan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang diamankan pada Rabu (13/12/2023) kemarin di Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Ratusan botol miras yang diamankan polisi ini adalah milik DK alias Darongke (50), warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Miras tersebut diselundupkan dari Desa Doro, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara untuk dipasok ke Lelilef di Halmahera Tengah.
Sebelumnya, polisi menemukan 300 botol miras di Desa Aketobatu, Oba Tengah tanpa pemilik pada Rabu kemarin sekitar pukul 13.00 Wit. Penemuan ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.
“Sekitar pukul 11.00 Wit, pelaku ditahan di Sirimake, Desa Kusu oleh personel polisi dari Pospol Oba Tengah. Pelaku menggunakan mini bus merek Wuling dengan nomor polisi DG 1075 ND warna hitam. Saat digeledah, miras tidak ada dalam mobil. Pelaku kemudian dimintai keterangan namun dia selalu mengelak bahwa dia tidak membawa miras,” ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, Kamis (14/12/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!