Meski mengelabui polisi, pelaku akhirnya mengakui bahwa ratusan botol miras yang ditinggalkan dalam hutan itu adalah miliknya setelah pukul 11.00 Wit, polisi menemukan barang haram itu.
“Ada 300 kantong miras yang dikemas dalam 6 karung. Polisi langsung mengamankan barang bukti di Pospol Oba Tengah. Disitu barulah pelaku mengaku bahwa miras itu miliknya. Pelaku berencana membawanya ke Lelilef, Weda Tengah, Halteng,” pungkas Suherlin. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!