Menurutnya, kasus ini bisa ditangani pihak Gakkumdu karena di Gakkumdu ada tindak pidana Pemilu, pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia menyebut kalau di Gakkumdu memang sudah diatur dalam UU Pemilu, meski begitu Kombes Pol. Asry belum membeberkan laporan berkaitan dengan kasus tersebut. “Kalau kasus ini memang ranahnya cyber crime kalaupun di Gakkumdu pasti ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!