Cabup Kepulauan Sula Fifian Mus Terancam Dipanggil Polisi, Buntut Pernyataan Ini

Menurutnya, kasus ini bisa ditangani pihak Gakkumdu karena di Gakkumdu ada tindak pidana Pemilu, pencemaran nama baik dan fitnah. 

Dia menyebut kalau di Gakkumdu memang sudah diatur dalam UU Pemilu, meski begitu Kombes Pol. Asry belum membeberkan laporan berkaitan dengan kasus tersebut. “Kalau kasus ini memang ranahnya cyber crime kalaupun di Gakkumdu pasti ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Adat Kepung Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah