Ternate, Maluku Utara – Terpidana kasus suap, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (14/11/2024).
Mantan Gubernur AGK dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan ajudannya yaitu Ramadhan Ibrahim yang juga terpidana pada kasus yang sama.
Kehadiran AGK di persidangan ini untuk menjadi saksi di sidang kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif, eks ketua Gerindra Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang saat ini sedang berlangsung dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua hakim, Rudi Wibowo dan didampingi anggota hakim lainnya.
Diketahui kehadiran AGK di PN Tipikor Ternate didampingi tim kesehatannya. (Riv/Red1)