Ternate, Maluku Utara – Sebuah tongkat berkaki tiga ditenteng, sosok mantan gubernur bergelar kyai memasuki ruang meja hijau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kami (14/11/2024).
Tiba sekitar pukul 10.00 Wit menggunakan mobil milik Brimob Polda Maluku Utara, eks Gubernur Maluku Utara 2 periode itu bersama mantan ajudan yakni Ramadhan Ibrahim. Keduanya dikawal ketat aparat kepolisian.
Pagi tadi kehadiran eks Gubernur Malut ini terpantau tak seperti beberapa saat lalu ketika datang menjalani sidang ia selalu dikerumuni emak-emak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adalah Abdul Gani Kasuba (AGK), pria yang tak lagi muda asal Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan. Kedatangan sang kyai di PN Tipikor Ternate nyaris senyap. Ia tak lagi dikerumuni, dan kedatangannya di persidangan kali ini bukan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, akan tetapi dihadirkan menjadi saksi di sidang kasus suap proyek dan perizinan dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Mantan Gubernur Maluku Utara AGK yang telah terpidana dalam kasus ini kembali hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri tak sendiri. Ia bersama eks ajudannya Ramadhan Ibrahim yang juga narapidana dengan kasus yang sama. Keduanya dihadirkan JPU KPK untuk dimintai keterangan. Turut serta mendampingi AGK yaitu tim dan dokter kesehatan mengingat kondisi kesehatan AGK yang relatif tak stabil. Salah satu anak perempuan AGK juga turut ikut serta.
Sekedar informasi, menurut JPU KPK dalam sidang lanjutan ini ada dua pemeriksaan saksi, AGK diperiksa di sesi pertama karena mengingat kondisi kesehatannya. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua hakim, Rudi Wibowo dan didampingi anggota hakim lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya