Ternate, Maluku Utara – Hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) bongkar peran dua kepala dinas di kasus ini.
Kedua pimpinan OPD strategis di bidang izin tambang yang disebut oleh AGK ialah Bambang P. Hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini secara gamblang disampaikan oleh eks Gubernur AGK pada sidang kasus dugaan suap Muhaimin yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin hakim ketua Rudi Wibowo, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di persidangan ini, setelah dari JPU KPK RI diberi kesempatan bertanya, majelis hakim lalu mengalihkan ke Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhaimin Syarif untuk menanyai para saksi, termasuk AGK yang turut dihadirkan sebagai saksi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya