Eks Gubernur Maluku Utara AGK Bongkar Peran 2 Kadis di Pusaran Suap WIUP

Ternate, Maluku Utara – Hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) bongkar peran dua kepala dinas di kasus ini.

Kedua pimpinan OPD strategis di bidang izin tambang yang disebut oleh AGK ialah Bambang P. Hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara. 

BACA JUGA  Maluku Utara Masuk 5 Besar Realisasi Investasi PMA Semester I 2024

Hal ini secara gamblang disampaikan oleh eks Gubernur AGK pada sidang kasus dugaan suap Muhaimin yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin hakim ketua Rudi Wibowo, Kamis (14/11/2024). 

Di persidangan ini, setelah dari JPU KPK RI diberi kesempatan bertanya, majelis hakim lalu mengalihkan ke Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhaimin Syarif untuk menanyai para saksi, termasuk AGK yang turut dihadirkan sebagai saksi. 

BACA JUGA  Bungkam The Guardian di Kandang, Malut United Pepet Persija Jakarta
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah