Ketua Tim PH Muhaimin Syarif, Febri Diansyah lalu mengambil alih forum dan mencecar saksi AGK dengan pertanyaan apakah kliennya pernah memberikan uang kepada AGK ketika mengurus usulan WIUP, mantan gubernur ini mengatakan tidak. “Tidak memberikan uang untuk pengurusan WIUP, hanya mengusulkan WIUP itu orang lain,” kata mantan gubernur dua periode itu.
AGK kemudian membongkar peran Kepala Dinas DPM-PTSP, Bambang P. Hermawan dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dalam pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Kalau WIUP itu lewat Kepala Dinas Bambang, bagian perizinan karena itu saya tegaskan bisa mengontrol dua kepala dinas Pak Bambang dan Pak Anto,” ujar Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan AGK, kedua Kepala Dinas inilah yang membuat surat, setelah itu surat tersebut diberikan ke Muhaimin. Dari situ, kemudian Muhaimin mengirimkan surat itu melalui staf khusus ke Pemerintah Pusat. “Yang membuat surat itu Pak Bambang dan Pak Anto, kemudian dikirim oleh Ucu melalui staf khusus dan dikirim ke pusat. Iya, Pak Ucu mengirimkan hasil pembuatan surat itu,” bebernya.
Meski demikian AGK menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada terdakwa Muhaimin Syarif dalam proses pengurusan usulan WIUP tersebut. ” Hanya mengusulkan, tidak pernah meminta uang,” tegas AGK menjawab pertanyaan Febri selaku PH terdakwa Muhaimin Syarif. (Riv/Red1)
Halaman : 1 2