Eks Gubernur Maluku Utara AGK Bongkar Peran 2 Kadis di Pusaran Suap WIUP

- Editor

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan gubernur AGK, terpidana kasus suap hadir sebagai saksi di persidangan Muhaimin Syarif, Kamis (14/11/2024).

Mantan gubernur AGK, terpidana kasus suap hadir sebagai saksi di persidangan Muhaimin Syarif, Kamis (14/11/2024).

Ketua Tim PH Muhaimin Syarif, Febri Diansyah lalu mengambil alih forum dan mencecar saksi AGK dengan pertanyaan apakah kliennya pernah memberikan uang kepada AGK ketika mengurus usulan WIUP, mantan gubernur ini mengatakan tidak. “Tidak memberikan uang untuk pengurusan WIUP, hanya mengusulkan WIUP itu orang lain,” kata mantan gubernur dua periode itu.

AGK kemudian membongkar peran Kepala Dinas DPM-PTSP, Bambang P. Hermawan dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dalam pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

BACA JUGA  Dinkes Tidore Diminta Buat Surat Pernyataan Terkait Vaksinasi Anak

“Kalau WIUP itu lewat Kepala Dinas Bambang, bagian perizinan karena itu saya tegaskan bisa mengontrol dua kepala dinas Pak Bambang dan Pak Anto,” ujar Abdul Gani Kasuba. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan AGK, kedua Kepala Dinas inilah yang membuat surat, setelah itu surat tersebut diberikan ke Muhaimin. Dari situ, kemudian Muhaimin mengirimkan surat itu melalui staf khusus ke Pemerintah Pusat. “Yang membuat surat itu Pak Bambang dan Pak Anto, kemudian dikirim oleh Ucu melalui staf khusus dan dikirim ke pusat. Iya, Pak Ucu mengirimkan hasil pembuatan surat itu,” bebernya.

BACA JUGA  Pekerja Seks Menjamur di Kota Weda Halmahera Tengah, Tarif Perjam Lumayan

Meski demikian AGK menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada terdakwa Muhaimin Syarif dalam proses pengurusan usulan WIUP tersebut. ” Hanya mengusulkan, tidak pernah meminta uang,” tegas AGK menjawab pertanyaan Febri selaku PH terdakwa Muhaimin Syarif. (Riv/Red1)

Berita Terkait

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini
Laga Kandang Malut United Vs Persik Kediri Waktunya Diundur dari Biasa
Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton
BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana
Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini
Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate
Seleksi PPPK Tahap II, DPRD Halteng Minta Pemda Prioritaskan Tenaga Honorer 
Warga Rua Korban Bencana Protes Pembagian Huntap, Sebut Sebagian Korban Rusak Berat Tak Kebagian
Berita ini 804 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:27 WIT

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:16 WIT

Laga Kandang Malut United Vs Persik Kediri Waktunya Diundur dari Biasa

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:09 WIT

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:04 WIT

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58 WIT

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Headline

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:04 WIT

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Headline

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:58 WIT

error: Konten diproteksi !!