Menurut Nazamuddin, setelah Kejari mengantongi hasil perhitungan kerugian dari BPK, maka segera digelar penetapan tersangka. “Yang yang jelas dalam waktu dekat ini sudah ditetapkan tersangka,” sambung Nazamuddin.
Diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Maluku Utara tahun 2022 ditemukan 14 MCK Individual pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu 2024 itu tidak dikerjakan alias fiktif.
Dalam auditnya, BPK menemukan kerugian negara atas pekerjaan proyek 14 MCK Individual tersebut sebesar Rp 2,7 miliar. Adapun Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno dalam pekerjaan 14 MCK Individual fiktif tersebut bertindak selaku KPA sekaligus merangkap sebagai PPK. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!