Selangkah Lagi Kejari Taliabu Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Menurut Nazamuddin, setelah Kejari mengantongi hasil perhitungan kerugian dari BPK, maka segera digelar penetapan tersangka. “Yang yang jelas dalam waktu dekat ini sudah ditetapkan tersangka,” sambung Nazamuddin.

Diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Maluku Utara tahun 2022 ditemukan 14 MCK Individual pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu 2024 itu tidak dikerjakan alias fiktif.

BACA JUGA  Tersandung Kasus Korupsi, Oknum ASN Pemkot Ternate Terancam Diberhentikan

Dalam auditnya, BPK menemukan kerugian negara atas pekerjaan proyek 14 MCK Individual tersebut sebesar Rp 2,7 miliar. Adapun Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno dalam pekerjaan 14 MCK Individual fiktif tersebut bertindak selaku KPA sekaligus merangkap sebagai PPK. (RHM/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah