Selangkah Lagi Kejari Taliabu Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Bobong, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, mulai menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan 14 MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Dengan dihitungnya angka kerugian negara pada dugaan korupsi ini, maka selangkah lagi, Kejari Pulau Taliabu segera menetapkan siap tersangka di kasus ini. 

BACA JUGA  Lantik Kades Sambiki Baru, Bupati Morotai Rusli Sibua Beri Pesan Menohok

Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek 14 MCK tersebut setelah menerima hasil audit BPK.

“Untuk saat tim BPK RI sudah ada, dan sementara sedang dalam proses perhitungan kerugian atas pekerjaan tersebut, ada beberapa saksi yang juga dipanggil untuk ditanyakan,” ungkap Nazamuddin, Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu begitu dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/11/2024).

BACA JUGA  Pj Gubernur Maluku Utara Beri Istruksi ke OPD, Kepala Inspektorat : Jika tak Mampu Baiknya Undur Diri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah