Bobong, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, mulai menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan 14 MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Dengan dihitungnya angka kerugian negara pada dugaan korupsi ini, maka selangkah lagi, Kejari Pulau Taliabu segera menetapkan siap tersangka di kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek 14 MCK tersebut setelah menerima hasil audit BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saat tim BPK RI sudah ada, dan sementara sedang dalam proses perhitungan kerugian atas pekerjaan tersebut, ada beberapa saksi yang juga dipanggil untuk ditanyakan,” ungkap Nazamuddin, Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu begitu dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/11/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya