Meski begitu, lanjut Purbaya bahwa nama terdakwa Muhaimin tidak ada dalam pembayaran namun paket-paket atau proyek itu selalu diminta bantu untuk dipercepat pembayarannya. “Saya lupa, cuma saya diminta untuk cairkan paket pekerjaan itu, kalau diajukan itu oleh Pak AGK atau Muhaimin Syarif. Pak Gubernur AGK sampaikan bahwa tolong bantu pencairan proyek ini, karena milik Ucu (Muhaimin),” bebernya.
Dikatakan Purbaya bahwa waktu itu dirinya pun telah membuat daftar data pencairan BPAKD Malut yang diprioritaskan, namun sebagian CV dirinya tidak ingat, yang sesuai BAP ada nama CV. Dwi Tunggal Abadi, dan lainnya.
Selain itu, Purbaya menceritakan bahwa dirinya waktu itu bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara Jakarta. “Iya saya ketemu Pak Gub bulan Mei di Jakarta kemudian saya disuruh Pak Gub ketemu Muhaimin di suatu tempat tapi saya lupa tempatnya dimana dan Muhaimin mengutus orang memberikan uang sekitar Rp 50 juta,” sebutnya.
Dijelaskan, uang yang diserahkan oleh orang yang dirinya tidak kenal yang adalah suruhan Muhaimin itu lalu dirinya kembali dan menyerahkan uang itu ke AGK. “Uang itu langsung saya serahkan ke AGK,” tutupnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!