Ternate, Maluku Utara – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengaku memprioritaskan pencairan anggaran proyek yang memiliki hubungan dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Pengakuan ini diungkapkan Ahmad Purbaya dalam sidang kasus suap WIUP dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana pada sidang mencecar pertanyaan sejak kapan Ahmad Purbaya memimpin BPKAD, ia menjawab sejak tahun 2020 dan waktu itu mengenal terdakwa sebagai kontraktor. “Saya kenal terdakwa Muhaimin, beliau sebelum itu pernah menjadi kontraktor,” kata Ahmad Purbaya.
Ahmad menyebut dirinya memang bertugas melakukan pembayaran proyek dari semua OPD yang ada di Pemprov Malut. Dia bahkan mengaku bahwa OPD yang dipimpinnya juga memiliki proyek.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!