Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Oknum ASN di Disnakertrans ke Jaksa

Labuha, Maluku Utara – Kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang menyeret mantan Kabid pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial AGA alias Gafur, telah diserahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Labuha, Selasa (28/10/2024).

Awalnya, tersangka dilaporkan oleh Djabarudin S.H dengan nomor registrasi Perkara 02/reg/PL/PB/Kab.3204/IX/2024 terkait dengan dugaan keterlibatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan netralitas ASN dan terlibat politik praktis.

BACA JUGA  Penjelasan Akademisi dan DJPK Terkait Dana Transfer di APBD-P Halsel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah