Labuha, Maluku Utara – Kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang menyeret mantan Kabid pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial AGA alias Gafur, telah diserahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Labuha, Selasa (28/10/2024).
Awalnya, tersangka dilaporkan oleh Djabarudin S.H dengan nomor registrasi Perkara 02/reg/PL/PB/Kab.3204/IX/2024 terkait dengan dugaan keterlibatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan netralitas ASN dan terlibat politik praktis.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!