Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian perkara dugaan penganiayaan pasangan mahasiswa di Kota Ternate, yang ditangani Kejari.
“Pada hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 11.41 Wit, Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui 1 (satu) perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ),” terang Abdullah, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, perkara yang diajukan pihaknya itu dengan terduga tersangka inisial AL alias Aco terhadap korban RMA alias Iya. “Tersangka, disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!