Kejari Ternate Hentikan Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Dipukul Pacar Gegara Minta Putus

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian perkara dugaan penganiayaan pasangan mahasiswa di Kota Ternate, yang ditangani Kejari.

“Pada hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 11.41 Wit, Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui 1 (satu) perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ),” terang Abdullah, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024). 

BACA JUGA  Teluk Weda Tercemar, WALHI Desak Gubernur Sherly dan Kejagung Inspeksi Kadis DLH Malut

Menurutnya, perkara yang diajukan pihaknya itu dengan terduga tersangka inisial AL alias Aco terhadap korban RMA alias Iya. “Tersangka, disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujarnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah