Kejari Ternate Hentikan Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Dipukul Pacar Gegara Minta Putus

Dikatakan, persetujuan dari Kejagung terkait pengajuan oleh pihaknya untuk penghentian penuntutan perkara itu dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024,” katanya. 

Selain itu, juga telah ada bantuan biaya pengobatan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 2.000.000, dua juta rupiah) dan masyarakat merespon positif.

BACA JUGA  15 Pejabat Fungsional Taliabu Dilantik

Diketahui, kasus ini dilaporkan di Polsek Ternate Pulau, Polres Ternate pada tanggal (19/7) lalu. Korban dan terduga pelaku adalah mahasiswa asal Halmahera Timur. Keduanya diketahui menjalani hubungan asmara. Peristiwa ini terjadi di salah satu asrama mahasiswa di Kelurahan Jambula, Kota Ternate. 

Peristiwa bermula saat terduga pelaku dicurigai chatingan dengan wanita lain sehingga membuat korban cemburu. Lantaran itu, korban lalu meminta mengakhiri hubungan mereka. Tak terima, terduga pelaku lalu melancarkan aksi penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Polres Ternate Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah