Dikatakan, persetujuan dari Kejagung terkait pengajuan oleh pihaknya untuk penghentian penuntutan perkara itu dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024,” katanya.
Selain itu, juga telah ada bantuan biaya pengobatan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 2.000.000, dua juta rupiah) dan masyarakat merespon positif.
Diketahui, kasus ini dilaporkan di Polsek Ternate Pulau, Polres Ternate pada tanggal (19/7) lalu. Korban dan terduga pelaku adalah mahasiswa asal Halmahera Timur. Keduanya diketahui menjalani hubungan asmara. Peristiwa ini terjadi di salah satu asrama mahasiswa di Kelurahan Jambula, Kota Ternate.
Peristiwa bermula saat terduga pelaku dicurigai chatingan dengan wanita lain sehingga membuat korban cemburu. Lantaran itu, korban lalu meminta mengakhiri hubungan mereka. Tak terima, terduga pelaku lalu melancarkan aksi penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!