Halsel, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Senin (20/09/2021), telah menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun anggaran 2021 yang diajukan Pemda. DPRD juga menyetujui penambahan DAU pada APBD Perubahan itu.
Terkait penambahan DAU dalam APBD Perubahan tersebut menurut akademisi Unkhair Ternate Dr. Mohtar Adam tidak memiliki dasar hukum. “Peningkatan dana transfer pemerintah pusat (DAU) pada APBD Perubahan yang disetujui DPRD Senin kemarin itu tidak memiliki dasar hukum,” tandas Mohtar.
Ekonom Malut itu bahkan menilai apa yang disampaikan Bupati terkait hasil loby Bupati ke Pemerintah Pusat sehingga mendapat tambahan dana transfer sebesar Rp 80 miliar berpotensi tidak benar alias hoax.
“Informasi yang disampaikan Bupati Usman bahwa dirinya berhasil meloby pemerintah pusat sehingga mendapat tambahan dana transfer sebesar Rp 80 miliar yang kemudian dimasukkan sebagai tambahan DAU APBD Perubahan yang juga telah disahkan DPRD itu berpotensi tidak benar atau hoax jika Kemenkeu tidak menaikkan dana transfer tapi dalam pengesahan APBD Perubahan dimasukkan sebagai tambahan alokasi DAU,” kata Mohtar.
Menurutnya, setiap angka yang dimasukkan ke dalam APBD harus memiliki dasar hukum. ”Tidak cukup alasan bagi Pemda memasukkan angka dalam APBD tanpa ada dasar hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau bupati mengajukan APBD ke DPRD yang di dalamnya menaikkan angka alokasi DAU maka bupati telah melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang mengisyaratkan setiap angka pendapatan di dalam APBD harusnya memiliki dasar hukum,” tandasnya.
Lanjut Mohtar, jika ada penambahan DAU ke Pemda Halsel oleh Pemerintah Pusat maka mestinya bupati menjelaskan tambahan DAU diakibatkan dari kurang bayar DAU tahun lalu, atau tambahan DAU diakibatkan dari penambahan alokasi DAU tahun 2021, itu yang harus dijelaskan bupati,” tutur Mohtar
Mohtar mengaku dirinya sudah mengecek langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu tapi tidak menemukan ada informasi kenaikan DAU Tahun 2021. “Jadi kalau tidak ada tambahan DAU dari Kemenkeu disebabkan tidak terjadi kurang bayar tahun lalu yang harus dibayarkan tahun 2021, maka apa yang dilakukan bupati Halsel Usman Sidik itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkas Ota sapaan akrab Mohtar Adam.
Sementara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate saat dikonfirmasi terkait adanya penambahan dana transfer tersebut menjelaskan bahwa untuk Dana Alokasi Umumu (DAU) disalurkan langsung melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ke RKUD Pemda langsung dan tidak melalui KPPN. Sedangkan untuk DAK, sambung dia, hanya DAK Fisik saja yg disalurkan lewat KPPN. Dan sampai saat ini blm ada pemberitahuan ada penambahan Dana DAK Fisik di Malut (masih sama).
“Jadi kemungkinan bertambah dana DAK fisik bisa saja terjadi sewaktu-waktu bila perlakuan seperti tahun lalu (2020), yakni ada DAK Fisik Cadangan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Kalau pun ada maka akan diakomodir dlm APBD-P,” terang Humas KPPN Ternate.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA II) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kawil Malut, Gunawan Soepriyatno, saat dikonfirmasi adanya penambahan dana transfer menjelaskan, bahwa untuk penetapan DAU di setiap daerah disesuaikan dengan formula tertentu, sedangkan untuk DAK disesuaikan dengan usulan apabila Kementrian/Lembaga menyetujui.
Dia juga menambahkan sangat jarang terjadi perubahan dana transfer baik DAK maupun DAU di pertengahan tahun walaupun dimungkinkan untuk itu. “Kalo setau saya DAU dan DAK tdk bisa diubah di pertengahan, beda dengan DBH yg mengikuti kontribusi yg diberikan daerah ke pemerintah pusat,” jawab Gunawan saat dikonfirmasi via whatsAap, Selasa 21 September 2021.
Sebagaimana diketahui, struktur APBD Perubahan Halsel Tahun Anggaran 2021 yang disahkan DPRD terdapat kenaikan anggaran pada komponen dana transfer pusat sebesar Rp 1.421.151.808 atau naik 4,99 persen sehingga total APBD perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.583.442.826.421, naik sebesar 5,84 persen dari APBD pokok tahun 2021. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!