Tidore, Maluku Utara- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tidore menyerahkan tersangka korupsi Dana Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, beserta barang bukti Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari pada Selasa (29/11/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore, Gama Palias Via WA, Selasa (29/11/2022).
“Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan karena sebelumnya, terhadap berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, berdasarkan Surat Nomor : B- 1750/Q.2.11/Ft.1/11/2022, tanggal, 28 November 2022,” jelas Gama Palias.
Gama menerangkan, tersangka NK alias Ace disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan subsidair Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Adapun kerugian keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yaitu sebesar Rp 474.100.000.
Sebelumnya, mantan Kades Bukit Durian ini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate di Ternate, selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 447/Q.2.11/Ft.1/11/2022, tanggal 29 November 2022.
Gama menuturkan, tujuan dilakukan penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
“Selanjutnya terhadap perkara tersebut akan segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, untuk proses persidangan,” pungkas Gama Palias, Kasi Inteljen Kejari Tidore. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!