KPU Tikep Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan yang diwawancarai Haliyora.id mengatakan, batas waktu penyampaian LADK yaitu tanggal 7 Januari 2024.

“Penyampaian laporan awal dana kampanye ke KPU batas waktu pada 7 Januari 2024,” kata Abdullah, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA  Soal Utang 600 Miliar Pemprov Malut, Kaban BPKAD: Itu hanya DBH dan Utang Pihak Ketiga

Dia menjelaskan, LADK yang akan dilaporkan ke KPU Kota Tikep ini memuat seluruh dana kampanye parpol termasuk sumber aliran dana tersebut.

“Tadi kita sudah sampaikan dalam rakor bersama partai politik. Nah, LADK itu memuat juga sumber dananya berasal dari mana saja, ini harus dicatat,” tandasnya. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah