Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan yang diwawancarai Haliyora.id mengatakan, batas waktu penyampaian LADK yaitu tanggal 7 Januari 2024.
“Penyampaian laporan awal dana kampanye ke KPU batas waktu pada 7 Januari 2024,” kata Abdullah, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan, LADK yang akan dilaporkan ke KPU Kota Tikep ini memuat seluruh dana kampanye parpol termasuk sumber aliran dana tersebut.
“Tadi kita sudah sampaikan dalam rakor bersama partai politik. Nah, LADK itu memuat juga sumber dananya berasal dari mana saja, ini harus dicatat,” tandasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!