Selain itu, keputusan gubernur juga akan menjadi pertimbangan BKN, sehingga kemungkinan pasca Ukom ini ada juga pejabat yang tukar posisi. “Peluang dicopot tidak akan mungkin, jadi kalau ada pejabat yang tidak datang mengikuti Ukom maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” katanya.
Terkait para pejabat eselon II yang sudah menempati jabatan diatas 5 tahun seperti Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah dan Kepala Dinas Kehutanan, Sukur Lila apakah akan digeser, menurut Miftah, semuanya terpulang ke Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir.
“Jadi semua keputusan ada di gubernur, karena tugas Pansel hanya menilai dan merekomendasikan,” pungkasnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!