GPMjuga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek 14 MCK individual fiktif tersebut dan kapan akan digelar penetapan tersangka. “Kami ingin menanyakan terkait penyidikan kasus 14 proyek MCK fiktif yang melibatkan Kepala Dinas PUPR, Supraydno ini sudah sejauh mana dan apakah sudah ada yang dijadikan tersangka,” tanya Lisman kepada Penyidik Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman.
Menanggapi pertanyaan Lisman, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan bahwa terkait dengan kasus MCK yang saat ini kami tangani itu sudah sampai tingkat penyelidikan dan sudah selesai pemeriksaan.
Kata Nazamuddin, jaksa Kejari juga telah mengambil keterangan kepada pihak-pihak terkait dan selanjutnya menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPK RI.
“Untuk para tersangka kami sudah kantongi akan tetapi belum bisa ditetapkan kecuali semua sudah selesai perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini BPK RI,” jelas Nazamudin.
Nazamudin menyebutkan, setiap tahun Kejari Pulau Taliabu menargetkan dua kasus yang harus dituntaskan di tahun 2024 ini yaitu terkait dengan Kasus MCK dan dugaan korupsi dana penyertaan modal ke Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM). “Karena jangan sampai kami melakukan penangan lain maka akan timbul pertanyaan di publik terkait kasus sebelumnya. Makanya untuk tahun 2024 ini kami fokus selesaikan dua kasus ini dan kami pastikan tahun ini tuntas,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!