Bobong, Maluku Utara – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) kembali mendesak Kejaksaan negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan 14 MCK Individual fiktif tahun 2022.
Dalam orasinya, Ketua DPC GPM Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam penuntasan kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan negeri Pulau Taliabu, salah satunya adalah Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan 14 MCK individual fiktif yang sampai dengan saat ini belum tuntas.
“Segala problematika hari ini kami ingin menyampaikan bahwa masyarakat saat ini sudah tidak percaya sepenuhnya kepada Kejaksaan karena lagi-lagi kita ketahui terkait kerja-kerja hukum yang dilaksanakan oleh konstitusi ini kemudian tidak menjawab berbagai persoalan yang ada saat ini,” sebut Lisman dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan negeri Pulau Taliabu, Senin (21/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!