Tobelo, Maluku Utara – Personil Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dipasok dari Kecamatan Kao Utara, dengan tujuan Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Minggu (20/10) malam.
Ratusan miras jenis cap tikus ini disita saat anggota melaksanakan razia, pada semua kendaraan yang melintasi di depan Pos Pam Desa Tahane, Kecamatan Malifut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H. Melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan sekitar pukul 18.40 Wit, anggota Pos Pam Polsek Malifut yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, memeriksa sebuah mobil toyota Agya yang datang dari Kecamatan Kao Utara dengan tujuan Lelilef Halmahera Tengah. Saat pemeriksaan, anggota menemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 321 kantong plastik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik barang Haram ini berinisial KT (29 tahun) sedangkan mengemudi berinisial AC (29 tahun), keduanya berdomisili di Kecamatan Kao Utara, saat ini semua barang bukti miras telah diamankan di Polsek Malifut,” jelas Kolombus, Senin (21/10/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya