Kaitan dengan kasus MCK Fiktif, Nazamuddin memastikan dalam waktu dekat ini tim perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan Tim ahli konstruksi sudah tiba di Bobong. “Yang jelas dalam bulan ini, kasus ini sudah selesai,” sambungnya.
Selain kasus dugaan proyek 14 MCK individual fiktif, GPM Taliabu juga mendesak Kejaksaan Pulau Taliabu untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno atas sejumlah kasus dugaan korupsi proyek mangkrak tahun 2022 lalu yang merugikan daerah puluhan miliar rupiah.
Sejumlah pekerjaan mangkrak tersebut di antaranya yaitu, Pekerjaan Jalan Rabat Beton Beringin-Ngele dan Ngele-Lede dengan anggaran total sebesar Rp 26 miliar lebih. Dana Pinjaman Rp 115 miliar yang di transfer ke Dinas PUPR dan proyek pembangunan peningkatan jalan dalam kota Bobong sebesar Rp 10 miliar lebih. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!