Diketahui, pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu telah mengalokasikan anggaran pekerjaan ruas jalan baik dalam ibu kota Kabupaten Pulau Taliabu (Bobong) maupun ruas jalan Bobong-RSUD. Sumber anggarannya berasal dari APBD induk 2024 dengan jenis anggaran Dana alokasi UMUM (DAU).
Adapun nilai kontrak kedua proyek tersebut antara lain, untuk proyek pekerjaan ruas jalan RSUD Bobong sebesar Rp 3,7 miliar dikerjakan oleh PT. Shebeley (HRS/Hotmix), kemudian Ruas jalan dalam kota Bobong, nilai kontrak sebesar Rp 10,4 miliar dikerjakan oleh CV. Penangin (Hotmix).
Kedua proyek pekerjaan ruas jalan tersebut bahkan telah melakukan penandatangan kontrak dan telah MCO pada April 2024 lalu. Namun lagi-lagi hingga akhir 2024 saat ini kedua pekerjaan jalan tersebut belum juga dikerjakan.
Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga kedua proyek itu belum juga dikerjakan, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno. Sayangnya, Supraydno tidak berada ditempat alias di luar daerah menurut informasi salah satu staf Dinas PUPR Taliabu. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!