Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris beserta rombongan, didampingi Pjs. Bupati Halsel Kadri Laetje, Sekda Safirun Rajulan, dan sejumlah Kepala Dinas.
Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat melihat langsung progres pembangunan masjid di lantai II mengaku terkejut dan spontan mengatakan anggaran untuk pembangunan masjid ini dikorupsi. “Masjid dikorupsi,” ujar Abdul Haris.
Dirinya juga mempertanyakan terpidana tunggal dalam kasus korupsi dana pembangunan masjid raya ini. Menurutnya, tak akan mungkin hanya satu atau dua orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. “Gak ada perkara korupsi itu tunggal, terkecuali perkara pemerasan dalam jabatan,” kata Abdul Haris kepada awak media.
Menurutnya, Pemda Halsel bisa membiayai lanjutan pembangunan mega proyek tersebut, terkecuali putusan pengadilan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Bisa dilakukan pembiayaan untuk dilanjutkan pembangunan terkecuali sudah ada putusan inkrah,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!