Tersandung Kasus Korupsi
Korupsi anggaran pembangunan masjid Raya Al-Khairaat itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH alias Ahmad ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
AH alias Ahmad akhirnya terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan masjid raya, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.426.515.798.65. Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Pembangunan Dilanjutkan Kembali Bassam Kasuba
Meski diperhadapkan dengan masalah hukum, pembangunan masjid raya yang sempat vakum itu kembali dilanjutkan pada masa pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Dengan menggandeng Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk mengkaji kembali kelayakan bangunan serta aspek teknis lainnya untuk ditindaklanjuti dalam tahap pekerjaan tersebut, Bupati Bassam Kasuba akhirnya melanjutkan kembali proyek yang sempat mangkrak itu.
Tak tanggung-tanggung, pemerintahan Bassam Kasuba menggelontorkan anggaran sebesar Rp 25 miliar di tahun 2024 bersumber dari APBD untuk lanjutan pembangunan masjid tersebut.
Berdasarkan, Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), paket pekerjaan dengan kode rekening : 5.2.03.01.01.0008 ini memuat item pekerjaan dengan nama Pembangunan Lanjutan Masjid Raya Al-Khairaat Tahap IV.
Dilirik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memeriksa sejumlah proyek mangkrak yang masuk dalam pendataan aset daerah Kabupaten Halmahera Selatan, pada Senin (14/10) kemarin.
Salah satu proyek mangkrak yang ditinjau Satgas Korsup Wilayah V KPK adalah pembangunan Masjid Raya Al-Khairaat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!