Personel Polres Halsel Dilarang Berfoto Menggunakan Simbol Nomor Urut Cakada

Labuha, Maluku Utara – Personil Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilarang pose foto dengan menunjukkan jari bersimbol nomor urut calon kepala daerah (Cakada).    

Larangan ini demi mewujudkan netralitas Polri dalam menjaga kontestasi Pilkada serentak 2024 di Halsel berjalan dengan baik dan lancar. 

Hal itu ditegaskan Ps.Kasi Propam Polres Halsel, IPDA Samsudin Upara, saat apel di halaman Polres Halsel, Rabu (09/10/2024).

BACA JUGA  Jelang Pemilu, Ini Agenda KPU Morotai

Ia berpesan agar personel di jajaran Polres Halsel tetap menjaga netralitas selama kurung waktu pelaksanaan Pilkada 2024, dengan melarang anggota POLRI berpose foto dengan menunjukan jari yang bersimbol nomor urut calon kepala daerah.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah