Dikatakan, pangan yang tidak aman dapat menyebabkan berbagai penyakit yang disebabkan oleh pangan Foodborne Disease. Adakalanya penyakit itu diderita oleh beberapa konsumen dalam waktu bersamaan sehingga dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan, atau sering dikenal dengan istilah Foodborne. Disease Outbreak, yaitu suatu kejadian dimana terdapat 2 (dua) atau lebih yang menderita sakit setelah mengkonsumsi pangan yang secara epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan.
“Masalah keamanan pangan perlu ditangani bersama baik oleh pemerintah, produsen dan konsumen. Produsen pangan bertanggung jawab untuk memantau keamanan pangan yang ada di sekitarnya, sedangkan pemerintah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi keamanan pangan yang beredar di masyarakat,” kata Asri.
Asri menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan kepada 140 sarana IRTP yang masih terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pengawasan. Hasil pengawasan pada level satu IRTP terdapat 56 sarana yang sudah terpenuhi. Sementara sara pada level tiga dan empat belum memenuhi dua poin aspek pengawasan yaitu label tidak sesuai dengan peraturan dan bahwa tambahan tidak diberi penandaan.
Namun apabila para pelaku usaha belum melengkapi poin yang sudah menjadi aspek pengawasan, maka diberi waktu selama 1-3 bulan sesuai dengan kesepakatan untuk dilakukan perbaikan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan Rutin yang dilaksanakan tiap tahun oleh Dinas Kesehatan Kota Ternate, dengan harapan pada akhirnya semua produk industri rumah tangga pangan yang beredar di Kota Ternate sudah memiliki ijin edar dan dapat melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat kesehatan,” pungkasnya. (Rul/Adv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!