Sekedar informasi, JPU KPK sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu.
Dimana terdakwa Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!