Weda, Maluku Utara – Untuk memerangi peredaran minuman keras atau miras di wilayah hukum Halmahera Tengah (Halteng), Polres Halteng butuh dukungan masyarakat dan Pemda.
Hal itu karena peredaran miras menjadi atensi Polres Halteng, sebagaimana dikatakan oleh Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, Jumat (20/9/2024).
“Penjual dan pengedar miras di wilayah Halteng sudah menjadi atensi pihak polres,” kata Kapolres.
Dikatakan, meski menjadi atensi, Polres juga perlu dukungan masyarakat. “Kami Polres Halteng juga butuh dukungan dari masyarakat. Kalau ada yang jual miras silakan laporkan melalui WhatsApp 081329922004 Lapor Pak Kapolres,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!