Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Apresiasi dilayangkan karena majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 4,6 tahun penjara terhadap ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim.
“KPK memberi apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Ramadhan Ibrahim sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata Greafik, JPU KPK usai sidang, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, putusan tersebut tentu atas fakta-fakta persidangan dan telah berdasarkan ahli pertimbangan hukum dan permintaan pidana dan problem tuntutan.
“Jadi seluruhnya dikabulkan yaitu pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan kami sekali lagi sangat mengapresiasi atas putusan ini,” ujar Greafik.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!