Vonis Ajudan Eks Gubernur Malut Sesuai Tuntutan, KPK Apresiasi Hakim PN Tipikor Ternate

Kemudian menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106, 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635, 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459, 1 (satu) buah ATM Mandiri Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 5063 3306, 1 (satu) buah ATM Mandiri Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 0384 6251, sampai dengan barang bukti nomor urut 891

BACA JUGA  Miftah Dicecar Jaksa KPK Soal Penempatan Imran Jabat Kadis Dikbud Maluku Utara

Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi  untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Abdul Gani Kasuba.

Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah