Hindari Konflik, Pemda Halut Cari Solusi Soal Pembangunan Gereja Immanuel

Sementara Kasi Bimas Kristen Kemenag Halut Pdt Karel Makali, menambahkan, prinsipnya masyarakat belum memahami SKB Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 28 tentang syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Dalam SKB itu, ada dua hal penting terkait pendirian rumah ibadah. Pertam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kedua minimal wilayah tersebut harus memiliki 60 sampai 90 jiwa yang ber KTP disitu.

BACA JUGA  Pekerjaan Proyek Perumahan ASN lll Jalan Terus

“Namun dari data kami di Kemenag Gereja yang ada di Halut sebanyak 413 ini data terakhir yang di update pada bulan April 2024. Dari sekian banyak gereja yang memiliki IMB hanya satu gereja saja yakni gereja Kalvari di Desa Samuda, jika ada yang mendirikan gereja lalu ada pihak-pihak minta IMB gereja itu mengada-ngada,” sebutnya.

BACA JUGA  Buronan Polres Ternate Ditangkap di Tidore

Pihaknya juga berharap kedepan harus berpikir soal umat dan gereja. Jika ada yang datang mengkotak-kotakan maka pihaknya akan mencegah. “Mungkin sudah menjelang Pilkada dan Natal di Bulan Desember, kami sebagai Pemerintah tidak memihak ke siapapun, masyarakat harus diberikan pencerahan dan kesepakatan itu tidak boleh melewati undang-undang,” pungkasnya. (Mg01/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah