Daruba, Maluku Utara- Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, melakukan rolling jabatan dengan mengganti Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Ujang Bagindo. Posisi Ujang ditempati oleh Syafruddin Manyila yang sebelumnya menjabat Asisten II Setda Pemda Morotai.
Pergantian jabatan di OPD ini menyita perhatian serius Bawaslu Pulau Morotai, karena dilakukan saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah dilarang melakukan pergantian jabatan terhadap setiap OPD sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau di Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3 itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, kemudian paling banyak Rp 6 juta, demikian bunyi pasal 190 Undang-undang Pilkada,” jelas Mulkan kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya