Rolling OPD Jelang Pilkada, Pj Bupati Pulau Morotai Terancam Dipidana 

Daruba, Maluku Utara- Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, melakukan rolling jabatan dengan mengganti Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Ujang Bagindo. Posisi Ujang ditempati oleh Syafruddin Manyila yang sebelumnya menjabat Asisten II Setda Pemda Morotai.

Pergantian jabatan di OPD ini menyita perhatian serius Bawaslu Pulau Morotai, karena dilakukan saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.   

BACA JUGA  Bawaslu Tunggu Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Morotai

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah dilarang melakukan pergantian jabatan terhadap setiap OPD sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan pilkada.

“Kalau di Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3 itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, kemudian paling banyak Rp 6 juta, demikian bunyi pasal 190 Undang-undang Pilkada,” jelas Mulkan kepada awak media, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA  Kadis Kesbangpol Haltim Luruskan Soal Mobil Pickup Dipakai Angkut Paskibraka
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah