“Kemudian di pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” sambungnya.
Mulkan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian kepala OPD.
“Jadi dengan informasi yang kami dapatkan, nanti kami buat tim penelusuran atas dugaan pelanggaran terhadap Pj Bupati yang melakukan pergantian OPD sebelum dan sesudah 6 bulan tadi,” ujarnya.
Jika tidak ada persetujuan dari Mendagri, kata Mulkan, Bawaslu akan menindaklanjuti. “Pj Bupati juga salah satu orang yang nanti kita mintai keterangannya,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!