Sanana, Maluku Utara- Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hj.Fifian Adeningsih Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) terima Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diserahkan langsung oleh Ketua DPD Provinsi Maluku Utara Sahril Tahir di kantor Gerindra, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Dengan diterbitkannya rekomendasi tersebut maka peluang Ketua DPC Gerindra Kepulauan Sula M. Natsir Sangaji untuk merebut partai besutan Prabowo Subianto itu tertutup. Sebab, DPP Gerindra lebih memilih petahana untuk kembali bertarung di Pilkada 2024 ketimbang M. Natsir Sangaji, yang juga kader partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Natsir sendiri saat ini juga maju bertarung di Pilkada Sula Tahun 2024. Ia berpasangan dengan mantan Bupati Sula Hendrata Thes, sebagai bakal cawabup.
Halaman : 1 2 Selanjutnya