Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan eks Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim 4,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (22/8/2024).
Selain dituntut dengan pidana kurungan, keponakan Abdul Gani Kasuba (AGK) itu juga didenda Rp 300 juta, subsider enam bulan dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret pamannya itu.
JPU KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal UU Tindak Pidana Korupsi. “Kami menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!