Ponakan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan eks Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim 4,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (22/8/2024).

Selain dituntut dengan pidana kurungan, keponakan Abdul Gani Kasuba (AGK) itu juga didenda Rp 300 juta, subsider enam bulan dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret pamannya itu.

BACA JUGA  Misteri Hubungan AGK-Windi dan Grayu di Sidang Kasus OTT Gubernur Malut

JPU KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal UU Tindak Pidana Korupsi. “Kami menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA  Bupati Halsel Batal Gusur Maslan, Bentuk Tim Usut Laporan Kades
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah