Ponakan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

JPU meminta hukuman Ramadhan dikurangi selama proses yang dijalani sampai persidangan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7,500,00 kepada terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, di sidang yang sama JPU KPK juga menuntut mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan pidana 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Riv/Red1)

BACA JUGA  KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Soal Dugaan Pencucian Uang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah