JPU meminta hukuman Ramadhan dikurangi selama proses yang dijalani sampai persidangan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7,500,00 kepada terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya, di sidang yang sama JPU KPK juga menuntut mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan pidana 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!