Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mereview kembali seluruh dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan baik yang bergerak di bidang konstruksi maupun pertambangan yang bercokol di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir potensi bahaya kerusakan lingkungan menyusul bencana banjir yang terjadi di Halteng baru-baru ini.
“Semua proyek yang ada di Halteng itu harus berpatokan pada AMDAL baik itu industri maupun proyek infrastruktur, jika AMDAL itu dibuat sudah tentu setiap kejadian seperti banjir langsung kita cek. Kalau ada masalah di lapangan sudah tentu kita bisa melihat apakah ada yang melanggar sesuai dengan yang kita sepakati atau tidak, jadi kalau terjadi pelanggaran AMDAL itu harus direview,” kata Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, usai melantik Pj Bupati Halteng, Selasa (20/8/2024).
Pj Gubernur mengatakan, beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara sudah mereview semua dokumen AMDAL di Halteng AMDAL tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!