“Padahal sudah ada 20 orang saksi diperiksa termasuk Mantan Wakil Gubernur M. Al-Yasin Ali dan Istrinya, Muttiara T. Yasin,” kata M. Fatahuddin Hadi.
Fatahuddin menyebutkan, dugaan korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas WKDH Maluku Utara itu nilainya fantastis yaitu Rp 13,8 miliar, namun dalam pengembangannya Kejati belum menetapkan satupun tersangka.
“Kejati Maluku Utara terkesan lambat menangani kasus ini, padahal sudah lama ditangani pihak Kejati, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa termasuk M. Al Yasin Ali dan istrinya,” ujar Kabid Hukum Ham HMI Cabang Ternate itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!