Sofifi, Maluku Utara- Utang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp 128 miliar. Utang tersebut sebagian adalah utang bawaan mulai dari tahun 2019-2023.
“Jadi utang tersebut mulai dari tahun 2019-2023 dengan nilai sebesar Rp 128 miliar, ” kata Plt Kadis Perkim Abdul Kadir Usman, Senin (19/8/2024).
Menurut Abdul Kadir, meski telah tercatat dalam daftar utang, namun yang diakomodir masuk dalam APBD induk 2024 hanya sebesar Rp 32 miliar saja dari total nilai Rp 128 miliar. Adapun nominal utang bawaan ini disumbang dari kegiatan perencanaan, pekerjaan fisik, dan pengadaan mobiler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak Rp 32 miliar yang dialokasikan untuk membayar utang tersebut, sedangkan sisanya akan diakomodir pada APBD-Perubahan 2024,” pungkas Kader. (RS/Red1)