Disperkim Malut Tahun Ini Alokasikan Rp 32 Miliar Tutup Utang 

Sofifi, Maluku Utara- Utang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp 128 miliar. Utang tersebut sebagian adalah utang bawaan mulai dari tahun 2019-2023.

“Jadi utang tersebut mulai dari tahun 2019-2023 dengan nilai sebesar Rp 128 miliar, ” kata Plt Kadis Perkim Abdul Kadir Usman, Senin (19/8/2024).

BACA JUGA  Rangkap Jabatan, 9 PKD di Haltim Gagal Dilantik

Menurut Abdul Kadir, meski telah tercatat dalam daftar utang, namun yang diakomodir masuk dalam APBD induk 2024 hanya sebesar Rp 32 miliar saja dari total nilai Rp 128 miliar. Adapun nominal utang bawaan ini disumbang dari kegiatan perencanaan, pekerjaan fisik, dan pengadaan mobiler.

“Sebanyak Rp 32 miliar yang dialokasikan untuk membayar utang tersebut, sedangkan sisanya akan diakomodir pada APBD-Perubahan 2024,” pungkas Kader. (RS/Red1)

BACA JUGA  BPBD Haltim Usul Proyek Bernilai Puluhan Miliar ke Pusat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah