Weda, Maluku Utara – Tabir seputar penantian masyarakat Halmahera Tengah tentang siapa saja Pasang Calon (Paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2024 mulai jelas dan terang.
Hal itu dibuktikan dengan perolehan dukungan partai politik oleh pasangan calon yang telah mengantongi Surat Keputusan Model B-Persetujuan KWK Parpol oleh masing-masing kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Halmahera Tengah.
Untuk Kabupaten Halmahera Tengah, syarat pencalonan kepala daerah yakni memiliki dukungan 4 kursi dari 20 kursi di DPRD Halteng. Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Hingga saat ini, pasangan calon yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng pada 27 Agustus sebagaimana isyarat UU Pilkada yaitu Paslon Ikram M Sangaji dan Ahlan Jumadil atau dikenal dengan IMS-ADIL.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!