Ini menunjukan kelemahan dalam sistem pemungutan dan pengawasan sehingga terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah
Zulkifli Hi Umar (Juru Bicara Pansus LHP BPK)
Sofifi, Maluku Utara- Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, ditemukan terjadi keterlambatan pembayaran atas atas pajak daerah.
Selain itu, sajian data pada objek pajak masih simpang siur. Berangkat dari persoalan ini, DPRD Maluku Utara membentuk Pansus LHP BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Pansus LHP BPK, Zulkifli Hi. Umar dalam laporan Pansus menyampaikan, realisasi pendapatan denda pajak daerah Tahun Anggaran 2022 hanya senilai Rp 3.801.985.757,00 yang terdiri dari denda PKB, BNNKB, PBBKB dan Pajak Air Tanah.
“Ini menunjukan kelemahan dalam sistem pemungutan dan pengawasan sehingga terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, kesadaran wajib pajak untuk menaati kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo masih tinggi,” ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya