Bobong, Maluku Utara- Warga pemilik lahan di Kecamatan Taliabu Selatan, menyebut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi pembohong.
Pasalnya, pada awal tahun 2024 lalu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi telah berjanji di hadapan warga pemilik lahan di Desa Kilo, Desa Bahu dan Bapenu bahwa akan segera melakukan pembayaran lahan mereka pada awal Maret 2024. Faktanya, hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh Kadis Perkim Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi belum juga di tepati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya